17 Ribu Lebih WNA Ditindak, Imigrasi Perkuat Pengawasan Berbasis Digital di 2026

Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi yang relevan dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Integrasi tersebut mendukung upaya pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan, verifikasi, dan pemantauan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemetaan persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Ribuan Penindakan, Puluhan Kasus Pidana Ditangani

Di balik penguatan sistem digital, angka penindakan keimigrasian menunjukkan intensitas pengawasan yang dilakukan sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari total 17.597 tindakan administratif, Imigrasi mencatat 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat pula 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Data tersebut menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian selama sembilan bulan pertama 2026.

Teknologi Harus Berjalan Seiring dengan Integritas

Hendarsam menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, efektivitas teknologi tetap bergantung pada profesionalisme petugas dalam mengolah informasi, mengambil tindakan sesuai ketentuan, dan menjalankan kewenangan secara berintegritas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Melalui penguatan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menghadirkan pengawasan yang semakin responsif terhadap dinamika pergerakan orang asing, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.(***)

Pos terkait