Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
BP Batam mengapresiasi semua pihak atas dukungan laporan masyarakat serta kecepatan responsif dari pihak Kepolisian.
Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam. (NA)






