BATAMKOTA.COM, BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).
Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memudahkan BP Batam menyatukan kemajuan pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.
Saat perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.






