Karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan tenggat waktu maupun pengawasan khusus yang akan dilakukan MSCI terhadap implementasi reformasi pasar modal nasional.
“Kan masih dalam emerging market, jadi aman. Kalau dia mau evaluasi ya silakan saja, itu kan internal mereka. Kan enggak ada masalah,” katanya saat ditemui usai acara.
Sebelumnya, MSCI menyoroti sejumlah aspek di pasar modal Indonesia, termasuk persoalan transparansi pemegang saham dan indikasi perdagangan yang terkoordinasi. Lembaga penyedia indeks global tersebut juga menyatakan akan melakukan evaluasi secara ketat terhadap efektivitas reformasi pasar modal Indonesia hingga November 2026.
Meski demikian, MSCI tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market, sehingga status pasar modal domestik di mata investor global belum mengalami perubahan.
SUMBER: BISNIS INDONESIA





