BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, Layani 725 Juta Kunjungan Sepanjang 2025

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN juga merupakan upaya negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai BPJS Kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola. Menurutnya, berbagai capaian tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN semakin berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyatakan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif. Menurutnya, pembiayaan kesehatan tidak dapat dipandang sebagai beban semata, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

“Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan langkah tersebut, Program JKN diharapkan mampu menjaga keberlanjutannya sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Telisa.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website www.bpjs-kesehatan.go.id

Pos terkait