BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya pada Senin (13/7/2026), mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta stabilitas sektor jasa keuangan.
“OJK menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Agus Firmansyah.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi Dana Pensiun dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui kebijakan baru tersebut, OJK memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada peserta Dana Pensiun.
Pembayaran manfaat pensiun kini dapat dilakukan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.
Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa lagi terikat pada batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Meski demikian, setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh implementasi kebijakan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta memenuhi aspek pengawasan regulator.
OJK menegaskan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Menurut Agus Firmansyah, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan industri jasa keuangan.
“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Agus.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian bagi jutaan peserta Dana Pensiun di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Dana Pensiun sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Di sisi lain, kepastian regulasi juga dinilai penting untuk menjaga kesehatan industri Dana Pensiun sehingga tetap mampu menjalankan kewajibannya kepada peserta secara berkelanjutan. (**)





