“Demokrasi yang substansial menuntut partisipasi aktif yang berkelanjutan dari masyarakat dalam setiap lini pembangunan. Mulai dari keberanian menyampaikan aspirasi, aktif dalam forum musyawarah, memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan publik, hingga melakukan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan tetap berada di koridor hukum,” urai Zulhadril di hadapan warga.
Menjangkau Wilayah Hinterland Batam
Pemilihan Kecamatan Belakang Padang sebagai pusat kegiatan dinilai memiliki nilai strategis yang tinggi. Sebagai wilayah kepulauan (hinterland) yang menjadi benteng geografis Kota Batam, masyarakat Belakang Padang memiliki karakteristik sosial yang khas.
Namun di sisi lain, letak geografis ini kerap membuat akses terhadap informasi hukum terkini dan kebijakan daerah menjadi tantangan tersendiri.
Kehadiran tim PkM UIB diharapkan mampu memangkas jarak informasi tersebut dan memperkuat kesadaran hukum warga kepulauan.
Ketua Pelaksana dari unsur mahasiswa, Darwinsyah, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme warga. Ia menyebut momen ini sebagai laboratorium sosial yang sangat berharga bagi mahasiswa hukum tingkat magister.
“Sebagai mahasiswa hukum, kami tidak boleh hanya menghafal undang-undang di dalam ruang kelas. Kami dituntut mampu menerjemahkan bahasa hukum yang kaku menjadi edukasi yang renyah dan efektif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ungkap Darwinsyah.
Senada dengan hal tersebut, dosen pendamping Ninne Zahara Silviani menambahkan bahwa literasi hukum adalah modal utama penguatan masyarakat sipil.
“Ketika masyarakat paham akan hak konstitusinya, mereka akan lebih percaya diri dan bertanggung jawab untuk terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan publik,” jelas Ninne.
Sepanjang acara, suasana di Kantor Camat Belakang Padang tampak begitu hidup. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif.
Warga lokal bergantian melempar pertanyaan kritis, mulai dari mekanisme teknis implementasi Perwako terbaru, tata cara menyalurkan aspirasi secara legal, hingga ruang partisipasi publik dalam memantau kinerja jajaran pemerintahan daerah.
Melalui keberhasilan PkM ini, Program Magister Hukum UIB kembali membuktikan komitmennya untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis (academic excellence), tetapi juga memiliki empati sosial yang tinggi.
Ke depan, program edukasi hukum seperti ini ditargetkan dapat terus berjalan secara berkesinambungan (sustainable), menyasar wilayah-wilayah hinterland lainnya di Kota Batam.
Sinergi berkelanjutan antara kampus, Pemko, dan masyarakat diyakini mampu melahirkan budaya hukum yang sehat, transparan, serta mewujudkan demokrasi yang tidak sekadar prosedural, melainkan demokrasi yang membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (***/Iman)





