BATAMKOTA.COM, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp68,24 triliun sepanjang 2025. Manfaat tersebut dibayarkan untuk 5,77 juta klaim yang diajukan peserta dari berbagai program perlindungan ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat yang dirasakan pekerja adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menjadi bantalan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sepanjang 2025, manfaat JKP telah disalurkan kepada 90.513 pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,01 triliun. Selain manfaat uang tunai, peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali memasuki dunia kerja.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga menjangkau keluarga peserta melalui manfaat beasiswa. Sebanyak 108.430 beasiswa disalurkan dengan total nilai mencapai Rp463,63 miliar. Manfaat tersebut diberikan sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat total tetap.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan capaian tersebut menunjukkan besarnya manfaat yang diterima pekerja dan keluarga ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan.






