Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski sebelumnya tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), status keanggotaan PT EVI kini telah resmi dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh aktivitas usaha PT EVI dan akan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.
Selain tindakan administratif, Satgas PASTI juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.





