Kebebasan Pers di Batam Disorot, AJI Ungkap Dua Peristiwa Penghalangan Kerja Jurnalistik

Pada 2023, Kepulauan Riau berada di peringkat ke-11 Indeks Kemerdekaan Pers nasional. Setahun kemudian, posisi tersebut merosot ke peringkat ke-19 dari 34 provinsi di Indonesia.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Tindakan menepis alat kerja wartawan maupun melarang wartawan meliput agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Semua pihak, baik aparat, pejabat publik, maupun masyarakat, harus menghormati profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers,” tegas Nando.

Bacaan Lainnya

AJI Batam juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Batam menegaskan kebebasan pers bukan hak istimewa yang hanya dimiliki wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai dapat menjadi ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Pos terkait