Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Regulasi Finfluencer Usai Temukan Promosi Investasi Ilegal

Langkah tersebut akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan peredaran investasi digital ilegal di Indonesia.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi, yakni memastikan pelaku usaha maupun produk telah berizin atau terdaftar di OJK serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui layanan SIPASTI atau Kontak OJK 157.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (***)

Pos terkait