BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nasional melalui berbagai kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri.
Langkah tersebut diwujudkan dengan pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, kebijakan berbeda itu diberikan dalam koridor kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelaku industri PVML agar tetap menjalankan usahanya secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah tantangan bisnis yang semakin kompleks,” ujar Agus.
OJK menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan telah melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK, yang mencakup berbagai aspek strategis.
Di antaranya adalah penyesuaian batas kepemilikan asing untuk mendukung penguatan modal perusahaan. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan modal dari investor asing apabila belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham domestik.
Namun demikian, kepemilikan asing tetap wajib disesuaikan maksimal 85 persen dalam waktu tiga tahun setelah perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
Selain itu, OJK juga memberikan fleksibilitas terkait persyaratan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penguatan modal perusahaan sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
Kemudahan lainnya diberikan melalui penyesuaian ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui proses pengambilalihan perusahaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung restrukturisasi dan penguatan industri pembiayaan.
Dalam sektor layanan pembiayaan digital, OJK juga memberikan masa transisi bagi penyelenggara Buy Now Pay Later (BNPL) yang berasal dari lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio pembiayaan serta menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.
Tidak hanya itu, OJK turut memberikan kemudahan bagi perusahaan pergadaian dalam proses perizinan usaha. Persyaratan terkait latar belakang pendidikan formal calon pihak utama dikecualikan pada tahap awal, sementara kewajiban sertifikasi dapat dipenuhi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Di sisi administrasi, OJK juga menyederhanakan proses pelaporan pembubaran perusahaan melalui penyesuaian mekanisme pelaporan atas pengesahan maupun persetujuan instansi berwenang. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses administrasi pengembalian izin usaha.
Agus menegaskan seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif, terukur, dan berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan. OJK tetap mengedepankan perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan yang baik, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.
“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutup Agus. (***)





