Karena itu, ia menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat pengawasan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, pelaksana kegiatan, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Yusfa menyampaikan lima poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh pelaksana kegiatan. Pertama, seluruh perencanaan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Kedua, pelaksanaan pekerjaan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, serta prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selanjutnya, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan harus disusun secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat pengawasan internal. Selain itu, apabila ditemukan potensi penyimpangan, seluruh pihak diminta segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat agar dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mendorong penerapan manajemen risiko dalam setiap program pembangunan daerah,” katanya.





