Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga investasi negara di sektor pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap memenuhi amanat konstitusi dengan mengalokasikan minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Purbaya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dipenuhi sebagai fondasi pembangunan SDM nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
SUMBER: KONTAN





