Dorong Demokrasi Substansial, Mahasiswa MH UIB Bedah Hak Konstitusi Warga Hinterland Batam

BATAMKOTA.COM, BATAM – Dalam upaya nyata mewujudkan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) Angkatan 26 menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) pada Minggu, 5 Juli 2026.

Bertempat di Kantor Camat Belakang Padang, Kota Batam, kegiatan strategis ini berfokus pada peningkatan literasi hukum masyarakat pesisir melalui tema “Penyuluhan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026, dan Pentingnya Peran Masyarakat Menggunakan Hak Konstitusi untuk Demokrasi yang Substansial.”

Kolaborasi apik antara FH Universitas Internasional Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini, hadir sebagai respons atas pentingnya sinergi akademisi dan birokrasi.

Melalui program ini, mahasiswa tidak sekadar duduk di bangku kuliah membedah teori, melainkan turun langsung ke lapangan untuk mengurai regulasi lokal agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Sebanyak 24 mahasiswa Magister Hukum UIB Angkatan 26 terlibat aktif dalam agenda ini. Pergerakan mereka didampingi langsung oleh dua akademisi senior UIB, yakni Dr. Abdurrakhman Alhakim dan Ninne Zahara Silviani.

Jalannya seluruh rangkaian kegiatan dikoordinasikan secara solid oleh Ketua Kelas Angkatan 26, Darwinsyah, mulai dari tahap perencanaan matang hingga eksekusi di lapangan.

Membedah Perwako Terbaru dan Esensi Hak Konstitusional

Agenda penyuluhan ini secara khusus membedah substansi dari dua regulasi teranyar, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 5 Tahun 2026 dan Perwako Batam Nomor 6 Tahun 2026.

Fokus utamanya adalah mendorong keterlibatan aktif warga dalam menggunakan hak-hak konstitusional mereka secara bertanggung jawab demi membangun kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Hadir sebagai perwakilan dari mitra Pemko Batam, Agus Supriyono, S.H., selaku Penyuluh Hukum, memaparkan pasal demi pasal secara lugas. Tak hanya dari sisi regulasi pemerintah, perspektif akademis yang aplikatif juga disajikan oleh Zulhadril Putra.

Mewakili rekan-rekan mahasiswa sebagai narasumber, Zulhadril menegaskan bahwa wajah demokrasi tidak boleh hanya dipandang sempit sebagai ritual lima tahunan di bilik suara.

Pos terkait