BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memperkuat kesiapan infrastruktur agar dapat terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas analisis pembiayaan sekaligus memperkuat pengelolaan risiko di sektor LKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan hingga saat ini industri LKM belum menjadi peserta SLIK.
“Ke depan, pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (10/7/2026).
Menurut Agusman, sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, setiap LKM tetap wajib melakukan analisis kelayakan sebelum menyalurkan pembiayaan dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi yang tersedia.
Sementara itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai ketersediaan serta kualitas data untuk proses credit scoring masih menjadi tantangan utama bagi industri.





