Warga Rempang Temui Pemko Batam, Tuntut Plang HPL BP Batam Dipindahkan dari Kampung Adat

BATAMKOTA.COM, BATAM – Audiensi antara sekitar 30 perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Warga menegaskan tetap mempertahankan kampung adat mereka dan meminta pemerintah memindahkan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang dinilai telah masuk ke kawasan permukiman.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat Kampung Pantai Melayu, Rempang, Gerisman Ahmad, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan warga kepada Pemerintah Kota Batam.

Pertemuan digelar setelah muncul ketegangan antara masyarakat dan aparat akibat pemasangan plang HPL BP Batam di lahan yang diklaim sebagai wilayah kampung adat.

Menurut Gerisman, warga menyampaikan dua poin utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, meminta pemerintah menghormati keberadaan kampung adat dan hak masyarakat yang telah menetap di Rempang sejak masa Kerajaan Riau-Lingga.

Pos terkait