Metode lainnya meliputi pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping, penelusuran informasi dari media, jurnal, dan karya ilmiah, pelaksanaan bedah wajib pajak maupun bedah kawasan ekonomi, pencerminan hasil pemeriksaan dan penyidikan, serta kerja sama melalui skema taxation partnership.
Data yang dikumpulkan mencakup empat aspek utama, yaitu informasi mengenai penghasilan (income), biaya (cost), harta (asset), serta utang atau kewajiban (liability) wajib pajak.
Seluruh informasi tersebut kemudian diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Hasil pengawasan dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, melakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun menjalankan proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Dengan berlakunya SE-8/PJ/2026, DJP juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
SUMBER: KONTAN





