Aturan Baru DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Masuk Jejaring Informasi Pengawasan Pajak

Pengawasan Tak Hanya Dilakukan Account Representative

DJP menegaskan, kegiatan pengawasan kepatuhan tidak lagi hanya menjadi tugas Account Representative (AR). Seluruh pegawai DJP dapat terlibat dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026, Jumat (17/7/2026).

Pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu kegiatan lapangan dan non-lapangan.

Dalam kegiatan lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik.

DJP juga mengatur berbagai metode yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi perpajakan. Selain visitasi, penyisiran lapangan atau canvassing, serta pengamatan langsung, petugas dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pos terkait