Jimmy menjelaskan, LPS merupakan lembaga negara yang dibentuk pemerintah berdasarkan amanat undang-undang dan menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama , (OJK), serta .
Keempat institusi tersebut memiliki tanggung jawab menjaga kestabilan sistem keuangan nasional agar tetap aman dari potensi gangguan perbankan.
Jimmy memaparkan, sejak berdiri pada tahun 2005 hingga 2026, LPS telah menangani sebanyak 154 bank bermasalah yang terdiri dari 1 bank umum dan 153 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Selama hampir 20 tahun berdiri, LPS sudah menutup 154 bank dan menggelontorkan dana sekitar Rp4,9 triliun hingga Rp5 triliun untuk membayar hak nasabah bank yang ditutup,” jelasnya.
Khusus di wilayah kerjanya, Jimmy memastikan hingga saat ini belum pernah ada bank yang ditutup sejak LPS berdiri.






