Untuk memperkuat tata kelola tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai dasar pengembangan pasar karbon nasional. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon kehutanan, integritas lingkungan, transparansi, serta kepastian investasi.
SRUK Diluncurkan pada 9 Juli
Selain menerbitkan kredit karbon, Kementerian Kehutanan juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.
SRUK disiapkan sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional untuk meningkatkan keterlacakan (traceability), transparansi, serta akuntabilitas seluruh transaksi karbon di Indonesia.
Peluncuran sistem tersebut juga akan diikuti registrasi sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional.





