KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai Usai Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata hakim.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perbuatan tersebut dilakukan bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani John Field dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

John Field menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Pos terkait