OJK: Kenaikan BI Rate Tak Otomatis Turunkan Minat Lender Fintech P2P Lending

Untuk menjaga kepercayaan para pemberi dana, OJK meminta seluruh penyelenggara fintech lending terus memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, kepercayaan lender tetap terjaga, serta industri tumbuh sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Agusman menjelaskan, pengaturan mengenai kategorisasi lender dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 bertujuan meningkatkan kualitas pendanaan sekaligus memastikan aktivitas pendanaan dilakukan sesuai profil risiko dan kapasitas masing-masing lender.

Melalui kebijakan tersebut, OJK juga memperkirakan sumber pendanaan industri fintech lending akan semakin beragam, baik yang berasal dari lender individu maupun institusi.

“Penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri,” ujarnya.

Pos terkait