Berdasarkan data OJK, hingga April 2026 nilai pendanaan industri fintech lending yang berasal dari lender individu tercatat mencapai Rp3,33 triliun.
OJK berharap penguatan tata kelola, diversifikasi sumber pendanaan, serta peningkatan kualitas manajemen risiko dapat menjaga stabilitas industri fintech lending di tengah dinamika perubahan suku bunga dan kondisi ekonomi.
SUMBER: KONTAN






