Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Sabu Cair 2,6 Ton di Selat Malaka

BATAMKOTA.COM, BATAM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar di perairan Kepulauan Riau.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia itu, aparat mengamankan 2,6 ton metamfetamin cair atau sabu cair serta 1,57 juta batang rokok ilegal asal China.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang diawali dengan analisis intelijen terhadap pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan internasional.

“Keberhasilan pengungkapan kasus yang menjadi kado kemerdekaan ini tentunya adalah hasil dari joint operation yang melibatkan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, operasi tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional terorganisir.

Suyudi menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya anomali data kapal yang terdeteksi oleh tim analis Dit Intelijen BNN RI bersama Ditjen Bea Cukai sejak Desember 2025.

Kapal tersebut diketahui beroperasi di jalur yang sangat strategis sekaligus rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional, yakni Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau.

Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim memantau pergerakan kapal berbendera Tanzania melalui sistem maritime traffic.

Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari Hong Ran 2, kemudian Red Swim, Rainmaker, hingga terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter.

“Anomali rute perjalanan meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, Perairan Cina Selatan, hingga masuk ke Perairan Thailand dan Selat Malaka,” ujar Suyudi.

Kapal Diduga Manipulasi Identitas
Berbekal hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian bergerak melakukan pemantauan dan pengejaran.

Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN RI bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memperbarui informasi terkait pergerakan kapal di perairan sekitar.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi taktis bersama BNNP Kepri, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Petugas mengerahkan tiga armada, yakni kapal BC 2011, BC 3005, dan sebuah speedboat menuju titik pemantauan di Perairan Tanjung Parit.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di wilayah Perairan Karimun Anak, Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan serius.

Pos terkait