Dalam implementasi mandatori B50, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada seluruh badan usaha agar dapat melakukan penyesuaian operasional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan masa transisi diperlukan untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending).
“Masa transisi ditetapkan tiga bulan. Salah satunya untuk menghabiskan stok yang masih tersedia,” ujar Eniya.
Menurutnya, kilang yang masih memiliki stok B40 diperbolehkan menghabiskan persediaan tersebut. Namun, setiap proses pencampuran harus dilakukan secara bertahap dengan kandungan biodiesel di atas 40 persen menuju spesifikasi B50.
Pertamina juga telah berkomitmen menghabiskan seluruh stok B40 dalam waktu sekitar dua bulan.






