Sementara itu, COO Danantara Dony Oskaria sebelumnya menjelaskan proses perampingan dilakukan secara bertahap melalui berbagai skema, mulai dari likuidasi, divestasi, konsolidasi, hingga restrukturisasi.
Hingga saat ini, sekitar 167 perusahaan BUMN telah dilikuidasi.
“Yang total yang sudah dilikuidasi itu sampai dengan hari ini, sudah sekitar 167 perusahaan. Semua kita lakukan dengan proper,” ujar Dony.
Ia menegaskan proses efisiensi tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, fokus restrukturisasi diarahkan pada perbaikan proses bisnis agar perusahaan menjadi lebih sehat dan produktif.
“Kami di sisi bisnis prosesnya, bukan di sisi karyawan. Ini akan menciptakan perusahaan-perusahaan yang sehat yang justru ke depannya bisa dinikmati oleh para karyawan,” katanya.






