Sensus Ekonomi 2026 Bukan Pajak, BPS Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha

BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Selama 15 tahun, Hendra mengelola bengkel kecil di ujung gang dengan kerja keras dan ketekunan. Tanpa bantuan pemerintah maupun pinjaman bank, usahanya berkembang dari nol hingga mampu mempekerjakan tiga karyawan dan memiliki pelanggan setia dari berbagai wilayah di kelurahannya.

Namun ketika petugas Sensus Ekonomi 2026 datang mengetuk pintu bengkelnya bulan ini, respons pertamanya adalah menolak. Kekhawatiran yang muncul bukan tanpa alasan. Masih banyak pelaku usaha yang mengira petugas sensus berkaitan dengan perpajakan atau pengawasan usaha.

Bacaan Lainnya

Padahal, petugas yang datang merupakan petugas resmi Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan petugas pajak.

BPS merupakan lembaga statistik negara yang bertugas mengumpulkan data untuk kepentingan statistik nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, seluruh data yang dikumpulkan BPS dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk perpajakan maupun penegakan hukum.

Sensus Ekonomi sendiri dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali dan menjadi instrumen penting untuk memotret kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Melalui kegiatan ini, pemerintah memperoleh gambaran tentang jumlah dan persebaran usaha, sektor-sektor yang berkembang, wilayah yang membutuhkan dukungan, hingga potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

Pos terkait