Menurut Osman, implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 serta dinamika pembagian kewenangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 turut memperkuat terjadinya dualisme kepentingan antara kebutuhan pelayanan publik daerah dan agenda pengembangan kawasan ekonomi internasional.
Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang, koordinasi lintas sektor tidak optimal, dan kepastian bagi investor sering kali tidak secepat yang dibutuhkan dalam persaingan investasi global.
Karena itu, Osman menawarkan reformasi kelembagaan yang lebih mendasar dengan mengubah BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang memiliki garis komando langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dengan model tersebut, seluruh kebijakan strategis investasi, perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, hingga promosi investasi dapat dijalankan melalui mekanisme Single Desk Command atau komando tunggal.
Menurutnya, konsep ini akan menciptakan kepastian arah pembangunan, mempercepat eksekusi kebijakan, memangkas birokrasi yang berlapis, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi internasional.
“Batam membutuhkan otoritas kawasan yang kuat, fokus, dan memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan strategis. Dengan berada di bawah Presiden, arah pembangunan kawasan akan lebih konsisten dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun administrasi daerah,” jelasnya.
Osman menambahkan, model serupa telah diterapkan di berbagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Special Economic Zone (SEZ) yang sukses menjadi pusat investasi dunia. Kunci keberhasilannya terletak pada adanya otoritas tunggal yang fokus mengurus pengembangan ekonomi kawasan tanpa terbebani tugas-tugas pelayanan pemerintahan umum.






