OJK: Kenaikan BI Rate Tak Otomatis Turunkan Minat Lender Fintech P2P Lending

BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen tidak serta-merta mengurangi minat masyarakat, khususnya lender individu, untuk menempatkan dana di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perubahan suku bunga memang dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam mengalokasikan investasi ke berbagai instrumen keuangan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak otomatis membuat lender individu meninggalkan industri fintech lending.

“Namun, tidak serta-merta mengurangi minat lender individu di industri fintech lending,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (10/7/2026).

Menurut Agusman, lender individu masih akan memegang peranan penting dalam mendukung ekosistem fintech lending ke depan. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong peningkatan peran lender profesional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Pos terkait