BATAMKOTA.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memperluas jejaring pengumpulan informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan terbaru ini, DJP memasukkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari jejaring informasi dalam pengawasan wilayah.
Penerbitan SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari penyesuaian proses bisnis DJP terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta implementasi sistem Coretax.
Dalam pedoman tersebut, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kelompok, yakni pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.
Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan penguasaan informasi mengenai potensi ekonomi di lapangan.





