Secara hukum internasional, Selat Hormuz merupakan wilayah perairan yang berada di bawah yurisdiksi Iran dan Oman. Dalam kondisi normal, kedua negara tidak diperkenankan menutup jalur pelayaran maupun mengenakan biaya kepada kapal yang melintas.
Namun sejak konflik pecah, Iran memperketat pengawasan dan membatasi lalu lintas kapal di jalur strategis tersebut. Kebijakan itu memberikan posisi tawar yang besar bagi Teheran mengingat sekitar 20 persen pasokan minyak dunia dan gas alam cair (LNG) melewati Selat Hormuz setiap harinya.
Pengamat dari Royal United Services Institute (RUSI), HA Hellyer, menilai strategi Iran bertujuan meningkatkan posisi tawar dalam proses negosiasi.
“Bagi Iran, negosiasi yang berlarut-larut disertai tekanan yang terkendali di Selat Hormuz dapat menguntungkan posisi mereka,” ujarnya.
SUMBER: KOMPAS






