OJK Luncurkan SRUK, Perdagangan Karbon Indonesia Ditargetkan Melonjak

BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai platform perdagangan karbon nasional yang diharapkan mampu meningkatkan volume maupun nilai transaksi karbon di Indonesia. Kehadiran sistem baru ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan karbon yang lebih transparan, kredibel, dan terintegrasi dengan pasar global.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan selama ini perdagangan karbon di Indonesia masih dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon. Namun, nilai transaksi yang tercatat sejak peluncuran bursa karbon hingga 30 Juni 2026 masih relatif kecil.

Bacaan Lainnya

Secara agregat, volume transaksi karbon mencapai 1,98 juta ton CO2e dengan nilai transaksi sebesar Rp93,81 miliar, frekuensi perdagangan sebanyak 431 transaksi, serta melibatkan 155 pengguna jasa.

“Saat ini dengan 1,98 juta ton CO2 equivalent terkait volume transaksi, nilai transaksi masih sangat kecil. Makanya dengan kehadiran SRUK ini kita akan melihat bagaimana ke depan harapannya angka-angkanya akan semakin besar,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Peluncuran SRUK juga diikuti dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan langsung berlaku pada hari yang sama.

Pos terkait