OJK Luncurkan SRUK, Perdagangan Karbon Indonesia Ditargetkan Melonjak

Menurut Kiki, penerbitan aturan baru tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap pengembangan perdagangan karbon nasional sekaligus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“Sudah terbit POJK terbaru Nomor 10 Tahun 2026. Ini juga sudah melalui konsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan seluruh proses yang diperlukan. Ini merupakan dukungan kami terhadap perdagangan karbon di Indonesia,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ke depan, SRUK yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan menjadi pasar karbon primer Indonesia. Sementara itu, IDXCarbon akan berfungsi sebagai pasar karbon sekunder.

Integrasi kedua sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan pencatatan unit karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kredibilitas tinggi.

“Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel. Salah satu faktor utama yang akan menentukan keberhasilan perdagangan karbon adalah integrasi SRUK dengan IDXCarbon,” jelasnya.

Pos terkait