BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat diartikan sebagai pemberian kekebalan hukum secara menyeluruh.
Menurut Purbaya, perlindungan dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tetapi kalau dia punya perusahaan, maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya tidak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” ujar Purbaya, Jumat (26/6/2026).
Perlindungan Hanya Berlaku untuk Dana Investasi
Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana milik warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional.






