Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Bukan Sarang Pencucian Uang

BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan menjadi sarana pencucian uang atau aktivitas keuangan ilegal lainnya. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Indonesia dalam menerapkan standar internasional Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML-CFT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan investasi global yang ingin ditarik melalui PFII merupakan investasi yang sah dan bukan bagian dari praktik pencucian uang.

“Kalau kita menarik investasi, tentu itu bukan bagian dari money laundering,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah akan membangun PFII dengan mekanisme yang transparan dan terbuka, sehingga mampu mengantisipasi berbagai risiko terkait pencucian uang maupun pendanaan yang berasal dari tindak pidana keuangan.

Ia menegaskan, Indonesia juga telah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023, sehingga seluruh kebijakan yang disusun akan tetap mengacu pada standar internasional yang berlaku.

Pos terkait