Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Bukan Sarang Pencucian Uang

Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Meski demikian, rencana pembentukan PFII turut mendapat perhatian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menilai kebijakan ini dapat memengaruhi persepsi FATF terhadap Indonesia, terutama terkait komitmen pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus melakukan pembahasan internal dan koordinasi lintas lembaga guna mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin muncul terhadap posisi Indonesia sebagai anggota tetap FATF.

Menurut Ivan, FATF dijadwalkan melakukan evaluasi kepatuhan Indonesia melalui mekanisme Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029. Dalam proses tersebut, sejumlah negara anggota FATF akan melakukan kunjungan langsung untuk menilai implementasi standar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

“Pemerintah akan memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai seluruh aspek kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional FATF,” kata Ivan.

Pos terkait