BATAMKOTA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Penyesuaian tarif tersebut mencakup layanan pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran merek, hingga berbagai layanan kenotariatan.
Dalam aturan terbaru tersebut, biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar naik menjadi Rp5 juta, dari sebelumnya Rp1,5 juta atau meningkat sekitar 233 persen.
Selain itu, tarif pendaftaran merek juga mengalami kenaikan dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta. Sementara biaya perpanjangan merek meningkat menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp2,25 juta.
Pada sektor kenotariatan, pemerintah menetapkan tarif baru untuk pengangkatan notaris sebesar Rp5 juta per orang. Sementara biaya pelantikan dan penyumpahan notaris dipatok Rp2,5 juta per orang, sedangkan pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris dikenakan tarif Rp500 ribu per peserta.
Pemerintah juga menetapkan tarif pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris sebesar Rp50 ribu untuk setiap pencarian.





