Penyesuaian Struktur Organisasi
Pemerintah menjelaskan, penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di kementerian tersebut.
Melalui penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap layanan hukum dapat terus ditingkatkan seiring kebutuhan pembiayaan pelayanan publik serta perubahan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum.
SUMBER: BISNIS INDONESIA





