Tarif Perpindahan Notaris Disesuaikan
Penyesuaian tarif juga berlaku bagi perpindahan wilayah jabatan notaris. Untuk perpindahan ke wilayah Jakarta yang masuk kategori daerah A, tarif ditetapkan sebesar Rp500 juta per orang.
Sementara perpindahan ke daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta. Adapun perpindahan dari kategori daerah C menuju daerah A dikenakan tarif Rp500 juta apabila tujuan perpindahan ke Jakarta dan Rp150 juta apabila menuju daerah A di luar Jakarta.
Selain berbagai biaya tersebut, pemerintah juga memberlakukan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu setiap tahun.
Di luar kewajiban PNBP kepada negara, notaris juga tetap diwajibkan membayar iuran organisasi profesi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun. Sementara iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ditetapkan Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun.
Dengan tambahan biaya akun notaris sebesar Rp500 ribu per tahun, total beban rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp2,3 juta per tahun di luar biaya layanan lainnya.





