“Extra effort ini meliputi penagihan piutang cukai, penindakan pelanggaran, serta optimalisasi sanksi administrasi. Dari langkah tambahan ini, kami berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,56 miliar,” jelasnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 83 penindakan di sektor cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4,7 juta batang rokok ilegal, serta 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Selain itu, terdapat pula penindakan terhadap penyelundupan rokok melalui jalur laut sebanyak 1.120.000 batang, yang menunjukkan masih tingginya potensi pelanggaran di wilayah perairan.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Batam juga mengimplementasikan Operasi “Asal” atau Amankan Sumber Asal Penerimaan. Operasi ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir rantai distribusi barang ilegal.
“Pendekatan ini tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber utama peredaran barang ilegal,” tambah Setiawan.






